home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
PJJ Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Dasar Resmi Dibuka
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Senin, 23 Agustus 2021 22:54 WIB
Senin, 23 Agustus 2021, Balai Diklat Keuangan Pontianak membuka Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Dasar yang terjadwal berlangsung selama sembilan hari (sampai dengan 2 September 2021). Pelatihan diikuti oleh 30 orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajar pelatihan adalah widyaiswara pusdiklat pajak, kanwil DJP Kalbar, dan DJP Pusat. Pelatihan di BDK Pontianak masih dilakukan secara jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom.
Sesi Pembukaan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan kegiatan Edukasi Perpajakan. Mencetak para asisten penyuluh perpajakan yang memiliki kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang disyaratkan bagi seseorang yang ditugaskan sebagai asisten penyuluh Pajak. Kepala BDK Pontianak, Marianto, menyampaikan dalam ceramah pembukaan bahwa dibutuhkan semangat belajar dari peserta agar transfer knowledge berjalan dengan baik. Selain itu, Marianto juga menegasakan integritas dalam menuntut ilmu juga perlu dilakukan, tidak hanya pengajar yang profesional, tetapi juga peserta yang amanah dan tanggung jawab maka interaksi transfer knowledge akan berjalan dengan efektif. Lebih lanjut, beliau menginformasikan pelatihan ini merupakan pelatihan baru karena ada kebutuhan fungsional asisten penyuluh pajak dasar. Pada awal tahun anggaran, BDK Pontianak sudah meyelenggarakan pelatihan fungsional penyuluh pajak dasar. "Selamat belajar, semoga ilmu yang didapatkan bermanfaat terutama untuk peningkatan kinerja tugas di instansinya masing-masing. Semangat terus, semangat untuk berubah menjadi lebih baik, semoga Allah SWT memudahkan kita untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya di akhir ceramah pembukaan.
Pemutaran Video Lagu Indonesia Raya
Salah satu pilar reformasi perpajakan adalah pengadaan struktur organisasi yang ideal yang memperhatikan karakteritik organisasi dan rentang kendali. Reformasi perpajakan adalah gagasan besar Ditjen Pajak (DJP) yang tidak akan pernah berakhir dan terus mengalami penyempurnaan. Sebagai salah satu langkah dalam reformasi perpajakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional penyuluh pajak serta Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional asisten penyuluh pajak. Untuk mencetak fungsional penyuluh pajak dan fungsional asisten penyuluh pajak yang profesional perlu ditetapkan Standar Kompetensi Jabatan yang merupakan uraian persyaratan kompetensi yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugasnya. Persyaratan kompetensi tersebut terdiri atas dua unsur pembentuk, yaitu kompetensi teknis yang menguraikan pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan untuk pegawai dalam melaksanakan pekerjaan sesuai jabatan dan kompetensi nonteknis (perilaku dan manajerial) yang menguraikan sikap kerja, perilaku, dan kemampuan manajerial yang dibutuhkan pegawai dalam melaksanakan proses pekerjaan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik