home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
Pentingnya Technical Competence bagi CPNS
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Minggu, 14 Juli 2019 08:33 WIB
[Kubu Raya] - 14 Juli 2019 - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan lulus dari seluruh jenis ujian dalam Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya adalah ujian Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas atau biasa disebut PKTBT. Dengan sifat ujiannya yang openbook/opennotes ini, kiranya peserta satu angkatan cukup siap dan sigap dalam menghadapi ujian yang dilaksanakan selama 90 menit ini.
PKTBT sendiri merupakan bagian dari kurikulum Pelatihan Dasar CPNS yang tertuang dalam Perkalan No. 12 tahun 2018. Di Kementerian Keuangan, PKTBT terdiri dari Manajemen Kekayaan Negara, Manajemen KeuanganPemerintah, Nilai-nilai Kementerian Keuangan, Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan, serta Tata Naskah Dinas (TND).
PKTBT sangat diperlukan bagi para PNS baru. Materi yang berada di dalamnya adalah dasar-dasar bagi pegawai yang baru memasuki dunia kerja. Menurut Winda Monica (KPP Tanjung Balai Karimun), materi seperti ini akan berguna terus menerus dari kita mulai masuk jadi CPNS hingga nanti pensiun. TND sendiri patutnya diperkenalkan sejak CPNS, kemudian dapat diperkuat kembali pada pelatihan TND yang diselenggarakan juga oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Begitu juga dengan materi Manajemen Keuangan dan Kekayaan Negara yang sepertinya menjadi “momok” bagi sebagian siswa pada saat melaksanakan pendidikan di Jurangmangu, Iis (KPPBC Pontianak) berharap hal-hal yang menjadi dasar seperti ini juga wajib dipahami sedari CPNS dikarenakan nantinya mereka semua juga akan bersinggungan baik langsung maupun tidak langsung dengan siklus manajemen keuangan negara maupun kekayaan negara yang ada pada kantor masing-masing.
Menurut Fakhri Robi (KPPN Pontianak), walaupun banyak materi yang bersifat “redundant” dari segi bentuk materi yang disampaikan dalam e-learning, banyak peserta pelatihan yang terbantu, sehingga saat mengerjakan studi kasus, mereka dapat mengerjakannya dengan baik.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik