home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
Open Class Langkah-Langkah Akhir Tahun
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Sabtu, 20 November 2021 19:21 WIB
Kamis, 18 November 2021 setelah lama tidak ada kegiatan open class, BDK Pontianak menyelenggarakan open class lagi dengan tema langkah-langkah akhir tahun bertepatan dengan akhir tahun anggaran 2021. Tujuan open class untuk memberikan sosialisasi kepada satuan kerja mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2021. Hal ini guna mendukung kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2021 sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-09/PB/2021 mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini terbuka untuk semua ASN. Kegiatan open class dilaksanakan dalam bentuk talkshow interaktif di Studio BDK Pontianak secara daring melalui Zoom Meetings dan Youtube. Kegiatan dimulai pukul 09.00-11.35 WIB. BDK Pontianak menghadirkan pemateri Bapak Agung Hartoyo dan F.X. Ivan Dwi Kurniawan dari Kanwil DJPb Kalimantan Barat. Dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan berwenang mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran. Bulan Desember 2021 perlu diantisipasi untuk kelancaran penerimaan dan pengeluaran APBN dimana pendapatan dan belanja pemerintah masih berfokus pada penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kepala BDK Pontianak Membuka Open Class
Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Barat Memberikan Keynote Speech
Lebih lanjut, pemateri menjelaskan perencanaan kas. Perencanaan kebutuhan dana harian pada bulan Desember 2021 sebagaimana diatur dalam PMK 163/PMK.05/2013. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari kerja pertama di bulan Desember 2021. Sedangkan penerimaan negara akhir tahun, 3 kelompok pengaturan batas waktu pelimpahan penerimaan negara di akhir tahun yaitu pelimpahan Penerimaan Negara (Oktober s.d. 22 Desember 2021), pelimpahan penerimaan negara (23 Desember s.d. 30 Desember 2021), dan pelimpahan penerimaan negara (31 Desember 2021). Rencana Penarikan Dana (RPD) Satuan Kerja diantaranya Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III DIPA, Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN, Satker dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan, Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN. Pendaftaran Data Kontrak/Perubahan Kontrak, Kontrak/Perubahan Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme LS didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak/Perubahan Kontrak ditandatangani. Ketentuan pengajuan SPM LS Kontraktual diatur sejak bulan September 2021 dengan percepatan pengajuan SPM ke KPPN. Pengajuan SPM-LS dengan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagai berikut: SPM-LS kontraktual dengan BAST/BAPP tanggal 21 s.d. 31 Desember 2021 dilampiri dengan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran; SPM-LS kontraktual dengan BAST/BAPP tanggal 21 s.d. 31 Desember 2021 diajukan paling lambat tanggal 24 Desember 2021; Penyelesaian SP2D paling lambat tanggal 28 Desember 2021. Pengajuan dan Penggunaan SPM UP Tunai/GUP Tunai/TUP Tunai, Belanja Operasional dan Belanja Non-operasional Selain Penanganan Pandemi COVID 19 maupun Penanganan pandemi COVID-19. Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Satker selain Perwakilan RI di LN dan Satker Perwakilan RI di LN. Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur Bulan Desember 2021, belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2021 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP Tunai/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2021.
Pemateri Memberikan Pemaparan
Selanjutnya, pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2022 diantaranya SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2021; SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022 untuk satker yang telah mengimplementasikan Platform Pembayaran Pemerintah, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2021; Pembayaran gaji PPPK bulan Januari 2022 dan penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 yang dibayarkan pada hari kerja pertama bulan Januari 2022, mengikuti ketentuan pembayaran gaji induk Januari 2022; Penerbitan SP2D atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022, gaji PPPK bulan Januari 2022 dan penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 diterbitkan paling lambat tanggal 29 Desember 2021 dan diberi tanggal 3 Januari 2022. Pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi, dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2021 diantaranya SPM-LS untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2021 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM; Diajukan paling lambat tanggal 13 Desember 2021; Penerbitan SP2D dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2021. Sedangkan Pembayaran Selain Untuk Honorarium, Tunjangan, Vakasi, Dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2021 diantaranya SPM-LS non-kontraktual selain untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2021; SP2D-LS atas SPM-LS non-kontraktual diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2021; Yang termasuk SPM-LS non-kontraktual antara lain SPM-LS Gaji Susulan, SPM-LS Kekurangan Gaji, SPM-LS Gaji Terusan dan SPM-LS Uang Makan dan Uang Lembur yang dibayarkan dengan Mekanisme LS. SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) diantaranya SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021; SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021; Penerbitan SP2D atas SPM-KP, SPM-KB, SPM-KC, SPM-IB dan SPM-PP paling lambat tanggal 23 Desember 2021. Pengajuan SPM atas Beban SBSN Lanjutan Pekerjaan Tahun Anggaran 2020 yaitu Pekerjaan atas beban SBSN tahun 2020 dengan kontrak tahun tunggal (single Year Contract/SYC) dapat dilanjutkan sampai dengan 15 Desember 2021 dan Pembayaran untuk pekerjaan atas beban SBSN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021 paling lambat tanggal 20 Desember 2021. Pengajuan SPM atas Beban SBSN, Single Year Contract/SYC yaitu Pekerjaan yang diperkirakan selesai 100%: menggunakan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun dan Pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai dan dilanjutkan TA 2022. Sedangkan Multi Years Contract/MYC yaitu Penyelesaian pekerjaan kontraktual tahun jamak (multi years contract/MYC) atas beban SBSN dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengajukan perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak sesuai ketentuan. Pengajuan SPM di Luar Batas Waktu diantaranya SPM dapat diajukan diluar batas waktu setelah memperoleh persetujuan; Pengajuan Persetujuan sampai dengan tanggal 10 Desember 2021 diajukan oleh satker kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pengajuan Persetujuan setelah tanggal 10 Desember 2021 diajukan oleh satker melalui Eselon I kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan; Persetujuan memuat batas waktu pengajuan SPM ke KPPN dan batas waktu penyelesaian SPM oleh KPPN. Penyelesaian Uang Persediaan untuk Penyetoran Sisa UP/TUP Tunai diantaranya Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pencocokkan data dengan KPPN; Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan sisa dana UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2021 ke Kas Negara Paling lambat 31 Desember 2021; Bendahara Pengeluaran menyampaikan fotokopi BPN yang disahkan oleh KPA ke KPPN; Penyetoran khusus untuk satker perwakilan RI di LN dan atase tekis. Sedangkan Penyelesaian Uang Persediaan, Pengajuan SPM-GUP Nihil/PTUP paling lambat 7 Januari 2022 diberi tanggal 31 Desember 2021 dan SP2D GUP Nihil/PTUP diterbitkan KPPN paling lambat 11 Januari 2022 dan diberi tanggal 31 Desember 2021. Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yaitu Penyampaian SP3B BLU ke KPPN dilakukan paling sedikit satu bulan sekali sejak bulan Oktober 2021 dan bulan November 2021, Penyampaian SP3B BLU ke KPPN untuk Realisasi tanggal 1 s.d. 17 Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 22 Desember 2021 dan Penyampaian SP3B BLU ke KPPN untuk Realisasi tanggal 18 s.d. 31 Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Januari 2022 dan diberi tanggal 31 Desember 2021.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik