home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
Mencegah Bocornya Potensi Pajak melalui PJJ Transfer Pricing
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Senin, 24 Oktober 2022 11:04 WIB
Senin, 24 Oktober 2022, Nyimas Herleni Rahma Zella, Kepala Balai Diklat Keuangan Pontianak membuka Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Transfer Pricing II. Pelatihan ini diadakan dalam bentuk tatap muka maya melalui media Zoom Meeting. Meskipun demikian, Nyimas berharap seluruh peserta tetap dapat fokus mengikuti rangkaian agenda pelatihan dan mengimplementasikan knowledge yang sudah diperoleh secara nyata pada satker masing-masing setelah lulus dari pelatihan ini.
PJJ Transfer Pricing diikuti oleh 49 peserta yang berasal dari dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI dengan durasi penyelenggaraan selama lima hari kerja (24 s.d. 28 Oktober 2022). Semua peserta merupakan para pegawai yang memiliki jabatan sebagai Fungsional Pemeriksa dan Account Representative. Tujuan diselenggarakan PJJ Transfer Pricing adalah melatih pegawai Direktorat Jenderal Pajak agar dapat melaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya terkait transfer pricing dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Definisi transfer pricing adalah harga transfer yang ditetapkan oleh Wajib Pajak pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan afiliasinya. Praktik transfer pricing bertujuan untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) akan sangat merugikan bagi penerimaan pajak suatu negara, karena potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh menjadi hilang. Pemahaman terkait transfer pricing sangat penting agar perlakuan perpajakan yang diterapkan oleh Pegawai tidak menimbulkan kebocoran dan kehilangan potensi pajak karena adanya transaksi transfer pricing.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik