home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
Melaporkan SPT Tahunan dengan Mudah, Cepat, dan Aman
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Kamis, 11 Februari 2021 15:51 WIB
BDK Pontianak menyelenggarakan open class Pengisian SPT Tahunan dengan e-Filing pada hari Rabu 10 Februari 2021 pukul 09.00-11.35 WIB. Pengumuman kegiatan open class sudah dilakukan beberapa hari yang lalu melalui media sosial Instagram BDK Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk talkshow interaktif di Studio BDK Pontianak bersama dua orang narasumber dan satu orang moderator. Kegiatan open class dilakukan melalui aplikasi Zoom. Selain melalui aplikasi Zoom kegiatan ini juga dapat diikuti melalui live streaming Youtube BDK Pontianak. Peserta open class lebih dari 200 orang yang merupakan pegawai pemerintah, swasta, dan masyarakat umum. Narasumber open class adalah Bapak Harsoyo Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Kanwil DJP Kalimantan Barat dan Ibu Eka Yuningsih Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Kalimantan Barat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bagi pegawai pemerintah, swasta, dan masyarakat luas tentang melaporkan SPT Tahunannya dengan e-Filing sehubungan dengan masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Tahun Pelaporan 2020. Kegiatan open class dibuka oleh Kepala BDK Pontianak Bapak Marianto, Beliau menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahun 2020 sudah mulai dilaksanakan sehingga materi ini akan sangat bermanfaat sekali bagi peserta open class. Penyelenggaraan open class adalah kegiatan rutin BDK Pontianak yang nantinya tema-tema keuangan negara akan terus ditampilkan oleh BDK Pontianak sehingga para peserta dapat terus tune in dengan kegiatan open class yang akan diadakan selanjutnya.
Kepala BDK Pontianak Membuka Open Class
Selanjutnya keynote speech dari Bapak Ahmad Djamhari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Beliau menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT sampai tanggal 31 Maret. Silahkan melakukan pelaporan SPT, jangan menunggu akhir-akhir waktu, lebih cepat lebih baik. Sanksi bagi yang tidak menyampaikan SPT akan dikenakan denda 100 ribu untuk Orang pribadi dan 1 juta untuk Badan. Kita sebagai warga negara punya kewajiban menyampaikan SPT. Setelah peserta open class mendengarkan penjelasan apa itu e-Filing dan bagaimana caranya e-Filing semoga pemahaman peserta open class menjadi lebih baik, dengan pengalaman melakukan e-Filing ini ternyata menyampaikan SPT itu sangat mudah.
Keynote Speech dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
Bapak Harsoyo dan Ibu Eka Yuningsih menjelaskan bahwa cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). ASN,TNI, POLRI Wajib e-Filing sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019.
Jenis Layanan e-Filing melalui Isi SPT secara online dan Upload e-SPT. Isi SPT secara online untuk SPT Tahunan OP 1770SS yaitu penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan kurang dari 60 juta setahun (bruto). Isi SPT secara online juga untuk SPT Tahunan OP 1770S yaitu dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
Sedangkan Upload e-SPT untuk SPT Tahunan OP 1770 yaitu dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final dalam negeri lainnya/luar negeri. Upload e-SPT juga untuk SPT Tahunan Badan 1771.
Narasumber Menyampaikan Materi Open Class
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik