home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
Fungsionalisasi Jabatan Pengelola Keuangan APBN
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Rabu, 31 Maret 2021 07:13 WIB
Senin, 29 Maret 2021 Open Class Fungsionalisasi Jabatan Pengelola Keuangan APBN dibuka oleh Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Bapak Bambang Juli Istanto. Acara dimulai pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB. Open Class ini merupakan yang keempat yang sudah diselenggarakan BDK Pontianak selama tahun 2021. Sekaligus ini menjadi rekor baru open class dengan peserta lebih dari 1500 orang. Kegiatan open class masih dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom. Selain itu, BDK Pontianak juga menyiarkan kegiatan ini secara live di channel youtube BDK PONTIANAK. Narasumber kegiatan open class ini adalah Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPb Kalimantan Barat Bapak Bambang Sri Prastyono dan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis Kanwil DJPb Kalimantan Barat Bapak Agus Walfaidzin. Tujuan kegiatan open class ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman atas pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengelola Keuangan APBN. Jabatan fungsional di bidang perbendaharaan sangat diperlukan untuk mewujudkan standarisasi kompetensi sumber daya manusia (SDM), sehingga pengelolaan keuangan APBN akan semakin terukur indikatornya, jelas dan profesional. Jabatan Fungsional Perbendaharaan saat ini terbagi dalam dua kategori besar, yaitu Jabatan fungsional pada Kementerian/Lembaga dan Jabatan Fungsional pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Jabatan fungsional pada Kementerian/Lembaga terdiri dari dua usulan, yaitu Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Pengelolaan Keuangan APBN. Sementara Jabatan Fungsional pada DJPb, terdiri dari dua usulan, yaitu Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Pengelola Perbendaharaan Negara. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara.
Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Membuka Open Class
Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Barat Bapak Edih Mulyadi memberikan keynote speech dilanjutkan penyampaian materi open class dari para narasumber. Narasumber pertama adalah Bapak Bambang Sri Prastyono, beliau menyampaikan pemisahan kekuasaan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara yaitu kekuasaan penggunaan anggaran (COO) disebut dengan kewenangan administratif dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan kekuasaan pengelolaan fiskal (CFO) disebut dengan kewenangan komptabel dilakukan oleh Bendahara Umum Negara. Kementerian Negara/Lembaga sebagai Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari Pusat sampai ke Daerah. Pengguna Anggaran menjaga kelancaran penyelenggaraan kegiatan operasional Pemerintah, Pelayanan kepada Masyarakat, dan Pemeliharaan Aset. Masuk ke jabatan fungsional pengelola keuangan APBN, sertifikasi bendahara setelah masa peralihan 20 Januari 2020. Ujian Sertifikasi dilaksanakan di UPS BPPK Kemenkeu, yang dilaksanakan terintegrasi dengan pelatihan bendahara. Status bendahara yaitu PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang akan diangkat sebagai Bendahara pada Satker pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Bendahara. Sertifikat Bendahara (BNT) menjadi syarat wajib bagi Bendahara yang mendaftar JF Pranata Keuangan APBN. PENILAIAN KOMPETENSI PPK PPSPM, Masa Peralihan adalah 6 (enam) tahun sejak PMK 211/PMK.05/2019 ditetapkan. Sertifikat PPK (PNT) atau Sertifikat PPSPM (SNT) menjadi syarat wajib bagi PPK atau PPSPM yang mendaftar JF Pranata Keuangan APBN/Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Keynote Speech dari Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Barat
Narasumber Pertama Menyampaikan Materi Open Class
Narasumber kedua adalah Bapak Agus Walfaidzin, beliau menyampaikan paket peraturan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan diantaranya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Formasi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan minimal tiga formasi meliputi PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran. Tahapan implementasi jabatan fungsional meliputi Penyusunan Formasi Oleh K/L, Seleksi Inpassing, Rekomendasi Pengangkatan, dan Pengangkatan Jafung. Target angka kredit minimal per tahun, Pranata Keuangan APBN Terampil 5 AK, Mahir 12.5 AK, dan Penyelia 25 AK. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama 12.5 AK, Ahli Muda 25 AK, dan Ahli Madya 37.5 AK.
Narasumber Kedua Menyampaikan Materi Open Class
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik