home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
Ceramah Edukasi Pepajakan dalam PJJ Asisten Penyuluh Angkatan II
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Rabu, 6 Oktober 2021 05:30 WIB
Senin, 4 Oktober 2021 adalah hari pertama Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Asisten Penyuluh Pajak Dasar Angkatan II. Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan dan pembukaan dari Kepala Balai Diklat Keuangan Pontianak, Marianto, dan kemudian langsung dilanjutkan dengan sesi pengarahan program oleh Seksi Penyelenggaraan. PJJ Asisten Penyuluh Pajak Dasar Angkatan II terjadwal berlangsung pada 4-14 Oktober 2021 dengan total 69 jam pelatihan yang dialokasikan untuk para peserta.
Kepala BDK Pontianak Membuka Pelatihan
Selanjutnya, agenda hari pertama pelatihan, dilanjutkan dengan ceramah dari Wiwin Rosadi, Kepala Seksi Penyuluhan, memberikan ceramah kepada peserta Pelatihan Jarak Jauh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Dasar Angkatan II. Beliau menyampaikan beberapa hal terkait edukasi perpajakan. Tujuan kegiatan edukasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Tema kegiatan dibagi menjadi tiga, yang pertama tentang meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan. Ketiga, meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Sasaran kegiatan edukasi meliputi calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar.
Ceramah Edukasi Perpajakan oleh Wiwin Rosadi
Selanjutnya, materi edukasi perpajakan diantaranya materi teknis operasional yaitu materi terkait peraturan perundang-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya yang dapat membantu masyarakat/wajib pajak untuk dapat memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, antara lain penjelasan tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan. Materi kebijakan perpajakan yaitu materi perpajakan yang tidak termasuk ke dalam kriteria materi teknis operasional, antara lain filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penjelasan lebih lanjut. Materi lainnya yaitu materi yang tidak termasuk ke dalam materi teknis operasional dan materi kebijakan perpajakan.
Manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan meliputi perencanaan yaitu tahapan penetapan tujuan dan analisis kebutuhan kegiatan edukasi perpajakan. Pengorganisasian yaitu tahapan penentuan tempat, waktu, sumber daya manusia, materi, dan sarana pendukung. Pelaksanaan yaitu tahapan realisasi atas tahapan perencanaan dan/atau pengorganisasian kegiatan edukasi perpajakan, tidak termasuk penayangan atau publikasi atas materi yang disusun dalam penyuluhan tidak langsung satu arah. Evaluasi yaitu tahapan penilaian atas pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan. Pelaporan yaitu laporan pelaksanaan kegiatan.
Peserta pelatihan menyimak ceramah dengan saksama
Metode kegiatan edukasi perpajakan meliputi penyuluhan langsung secara aktif yaitu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara langsung atau live streaming dan memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. Penyuluhan langsung secara pasif yaitu dilakukan oleh tenaga penyuluh pajak melalui suatu kegiatan piket baik berupa piket helpdesk maupun non-helpdesk. Penyuluhan tidak langsung satu arah yaitu dilakukan berupa audio dan/atau visual melalui sosial media dan/atau media lainnya dimana tidak terdapat kegiatan interaksi dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki dan/atau sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas, termasuk kegiatan menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat wajib pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan dan kegiatan edukasi perpajakan. Penyuluhan tidak langsung dua arah yaitu terdapat kegiatan interaksi dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center yaitu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan di contact center. Penyuluhan melalui pihak ketiga yaitu dilakukan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak melalui program kerja sama.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik