home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
BDK Selenggarakan Pelatihan Teknik Pemeriksaan Jumlah dan Jenis Barang Curah Bauksit, CPO dan Produk Turunannya
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Rabu, 1 Desember 2021 11:06 WIB
[Senin, 29 November 2021] BDK Pontianak menyelenggarakan pelatihan jelang akhir tahun, pelatihan tersebut adalah Pelatihan Teknik Pemeriksaan Jumlah dan Jenis Barang Curah Bauksit, CPO dan Produk Turunannya yang diperuntukkan bagi para pegawai DJBC Kalimantan Bagian Barat. Tujuan pelatihan ini memberikan pengetahuan dan keterampilan para pegawai DJBC dalam melakukan pemeriksaan barang curah bauksit, produk kelapa sawit CPO dan turunannya sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan. Pelatihan ini diikuti 30 peserta dan berlangsung selama lima hari, 29 November - 3 Desember 2021. Pelatihan ini dilakukan dengan metode tatap muka, dengan rincian 2 hari pembelajaran di kelas dan 3 hari pembelajaran di lapangan. Karena masih dalam masa pandemic Covid-19, pelatihan ini tentu saja menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pembukaan pelatihan dilakukan di Aula Lantai 3 Gedung Kelas BDK Pontianak. Kepala Balai, Marianto, memberikan sambutan ke hadapan para peserta yang kemudian diikuti dengan pembacaan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan, Dedy Zulkarnain. Marianto menyampaikan kebahagiaan dan rasa syukurnya karena dapat kembali menyelenggarakan pelatihan tatap muka di lingkungan BDK Pontianak. Beliau berharap pelatihan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan kompetensi bagi para peserta dan berdampak positif bagi organisasi sesuai dengan harapan dari Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat.
Kepala BDK Pontianak Memberikan Sambutan
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Swoko Adi memberikan ceramah dengan menyampaikan adanya kebijakan pemerintah terkait Barang Ekspor, Penghapusan LS untuk produk Jangka Pendek yaitu CPO dan produk turunannya, Migas melalui saluran Pipa langsung keluar daerah pabean dan non pipa serta Komoditi pertambangan mineral, batubara, kayu dan timah. Penyiapan SDM Bea dan Cukai yang handal untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor curah padat dan cair. Penerimaan Bea Keluar yang tinggi terhadap barang ekspor khususnya bauksit dan CPO di Kalimantan Bagian Barat. Joint Program DJBC-DJP-DJA. Dasar hukum yang digunakan diantaranya PMK Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; Perdirjen Nomor PER-07/BC/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perdirjen Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; PMK Nomor 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya; PMK nomor 164/PMK.010/2018 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Sedangkan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang yang telah dimuat ke Sarana Pengangkut Untuk Dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.
Ceramah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
Lebih lanjut, Beliau menjelaskan pentingnya pemeriksaan fisik, yaitu untuk menjamin kepastian Barang Ekspor sesuai dengan Pemberitahuan Pabean; memastikan tidak ada penyelundupan barang ekspor; memastikan barang yang dilarang atau dibatasi, diekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan sebagai dasar perhitungan bea keluar. Jenis barang ekspor yang dikenakan BK diantaranya Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam; Biji Kakao; Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya; Kayu dan Kulit; dan Produk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu. Ketentuan Ekspor diantaranya beberapa komoditi harus diangkut dalam bentuk muatan curah, baik curah dalam kontainer, curah dalam kapal, maupun curah dalam tongkang, seperti batu bara, CPO, biji mineral, BBM, dan lain sebagainya. Untuk menghitung jumlah muatan tersebut membutuhkan suatu metode khusus, yaitu Draft Survey, Weighing Bridge dan Belt Conveyor Scale. Saat ini Draught Survey sudah diakui oleh dunia dan badan dunia PBB sebagai alat hitung resmi yang di gunakan sebagai angka B/L (bill of lading). Draught Survey atau Draft Survey suatu sistem perhitungan muatan berdasarkan pengukuran draft/sarat kapal sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran dengan memperhitungkan perubahan berat barang-barang di kapal selain muatan yang mungkin terjadi selama operasi pemuatan/pembongkaran, seperti perubahan pada air ballast, bahan bakar, perbekalan dan lain-lain.
Peserta Pelatihan Menyimak Ceramah Dengan Saksama
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik