home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
BDK Pontianak Selenggarakan PJJ Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Selasa, 15 Februari 2022 07:45 WIB
Senin, 14 Februari 2022 Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN dibuka secara virtual. Pelatihan ini diselenggarakan selama tiga hari, yaitu pada 14 sampai dengan 16 Februari 2022. Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam menggunakan prosedur pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta pelatihan berjumlah 36 orang pegawai DJPb dari berbagai daerah di Indonesia. Pengajar pelatihan merupakan para widyaiswara berpengalaman dari Pusdiklat KNPK.
Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, tahun ini BDK Pontianak masih menyelenggarakan pelatihan secara jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Meetings. Kepala BDK Pontianak, Marianto membuka pelatihan di hadapan para peserta. Beliau menyampaikan, untuk memperkaya khazanah pembelajaran, para peserta dapat menyampaikan kasus-kasus yang terjadi di kantornya masing-masing terkait pemindahtanganan, bagaimana penghapusan yang sudah dilakukan, termasuk untuk tahun 2022 yang akan melakukan pemindahtanganan dan penghapusan BMN. "Pelatihan ini adalah waktu yang tepat untuk berdiskusi dan mengambil ilmu dari para fasilitator. Gunakan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, manfaatkan sharing antarunit para peserta," ujar Marianto.
Kepala BDK Pontianak membuka pelatihan secara virtual
Acara dilanjutkan dengan pengarahan program. Kepala Seksi Penyelenggaraan, Dedy Zulkarnain menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pelatihan. Kegiatan belajar dilaksanakan secara tatap muka virtual dan nontatap muka. Peserta harus mengikuti pelatihan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Para peserta harus melakukan registrasi di Semantik dan mengganti foto sesuai ketentuan. Setiap hari juga mengisi daftar hadir di Semantik. Pakaian peserta mengikuti peraturan seragam Kementerian Keuangan.
Paparan Pengarahan Program
Pengelolaan terhadap BMN harus dilakukan dengan pertimbangan dan keputusan yang tepat agar tercapainya pengelolaan yang optimal. BMN yang tidak lagi digunakan, baik karena rusak berat, berlebih maupun tidak dibutuhkan lagi dalam kegiatan, harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan BMN tersebut dari pengelolaan, dengan tetap menggunakan cara yang optimal. Mekanisme yang digunakan adalah dengan melakukan pemindahtanganan BMN, tetapi jika tidak mungkin atau karena alasan khusus akan dilakukan pemusnahan. BMN yang telah dipindahtangankan atau dimusnahkan secara fisik, selanjutnya dilakukan penghapusan untuk mengeluarkan dari buku/daftar.
Peserta pelatihan mengikuti rangkaian kegiatan pembukaan
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik