home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
APBN 2021, Kontribusi Pengelolaan Kekayaan Negara terhadap PNBP dan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Kamis, 15 April 2021 16:51 WIB
Jumat, 9 April 2021 open class APBN 2021, Kontribusi Pengelolaan Kekayaan Negara terhadap PNBP dan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional kembali diselenggarakan BDK Pontianak. Peserta kegiatan open class ini terbuka untuk mahasiswa dan tenaga pendidik PTN maupun PTS di Kalimantan Barat dan sekitarnya melalui Zoom Meetings dengan kapasitas 1.000 peserta. Kegiatan open class dimulai pukul 09.00-11.30 WIB. Kegiatan ini hasil kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat. Narasumber open class ini adalah orang nomor satu di DJKN Kalimantan Barat yaitu Bapak Edward U.P. Nainggolan (Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat). Kegiatan open class dilaksanakan dalam bentuk talkshow interaktif di Studio BDK Pontianak bersama narasumber secara daring melalui aplikasi Zoom. Peserta juga bisa megikuti open class melalui streaming Youtube BDK Pontianak. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia. Dengan visi ?Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?, DJKN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Sebagai instansi pemerintah dibawah Kementerian Keuangan, DJKN berperan aktif dalam mengkomunikasikan kebijakan serta isu besar yang ada di Kementerian Keuangan kepada masyarakat secara lebih luas. Adapun kegiatan komunikasi tersebut sudah terangkum dalam agenda setting kolaboratif Kemenkeu 2021 dimana terdapat dua isu strategis yang akan dikomunikasikan yaitu isu realisasi APBN Tahun 2020 dan isu APBN Tahun 2021. Menteri Keuangan selaku pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan juga meminta agar seluruh jajaran Eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengimplementasi, mengorkestrasi dan mengkoordinasikan strategi komunikasi yang terangkum dalam agenda setting kolaboratif Kemenkeu 2021 dengan baik dan disiplin. Guna menyelaraskan implementasi kegiatan agenda setting Kementerian Keuangan dan kegiatan komunikasi DJKN, pimpinan mendorong agar seluruh unit kantor DJKN berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal publikasi dan kegiatan sosialisasi.
BDK Pontianak menyelenggarakan open class ini dengan tujuan memberikan pemahaman yang utuh dan komprehensif terkait isu realisasi APBN Tahun 2020 dan isu APBN Tahun 2021, memberikan pemahaman yang utuh dan komprehensif terkait tugas dan fungsi DJKN, menjelaskan peran pengelolaan kekayaan negara dalam menjaga stabilitas APBN, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan kekayaan negara dalam perekonomian Indonesia, menerangkan pentingnya investasi pemerintah dalam pembangunan nasional, meningkatkan kesadaran akan pentingnya investasi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional, dan mengajak civitas akademika untuk ikut serta mengelola kekayaan negara dan menjaga aset negara. Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Bapak Heru Wibowo membuka kegiatan open class dilanjutkan sambutan dari Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko, kemudian narasumber menyampaikan materi open class. Narasumber kali ini adalah Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Bapak Edward U.P. Nainggolan. Materi yang disampaikan tentang APBN 2021 dan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana, keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana keuangan negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Komponen APBN meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan berasal dari pendapatan pajak, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Belanja meliputi belanja modal, belanja pegawai, belanja barang, subsidi ?pembayaran bunga utang?, belanja lainnya, dan transfer daerah. Pembiayaan meliputi pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya.
Kepala Pusdiklat KNPK Membuka Open Class
Sambutan dari Rektor Universitas Tanjungpura
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan beberapa kebijakan utang pemerintah diantaranya utang Pemerintah digunakan sebagai penyeimbang antara pendapatan dan belanja negara, utang Pemerintah digunakan sebagai pendorong perekonomian, utang Pemerintah digunakan pembangunan dan kegiatan produktif, dan utang Pemerintah dikelola dengan cermat, transparan dan penuh kehati-hatian (prudent). Tahun 2021 kita akan membelanjakan Rp. 2.750 triliun terutama untuk belanja yang bertujuan untuk melanjutkan program penanganan Covid-19 dan vaksinasi. Kebijakan belanja APBN 2021 untuk pemulihan ekonomi, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial.
Narasumber juga menjelaskan korelasi APBN dengan pengelolaan kekayaan negara. Alokasi belanja pada sektor-sektor dalam APBN, salah satunya diwujudkan dalam bentuk pembelian/pengadaan barang yang disebut Barang Milik Negara (BMN). Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah -Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Saat ini terdapat 113 BUMN dengan rincian: 14 BUMN berbentuk Perum, 83 BUMN berbentuk Persero, dan 16 BUMN yang merupakan Persero Terbuka. Pentingnya pengelolaan BMN karena pendukung utama layanan publik/tusi pemerintahan, nilai bmn yang tinggi (nilai bmn tahun 2019 rp6.103 triliun), dan penentu opini laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). Pengelolaan BMN juga untuk proporsi signifikan dalam LKPP (hasil revaluasi), PNBP dari pengelolaan BMN, sumber pembiayaan APBN, pembangunan infrastruktur, penentu quality spending, dan sumber pendanaan IKN baru.
Optimalisasi BMN dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik dan 'Revenue Center? melalui Pemanfataan BMN. Skema pemanfaatan BMN meliputi sewa, KSP, KSPI, BGS/BSG, pinjam pakai, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaaan infrastruktur (KETUPI). Sewa yaitu pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. KSP yaitu pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan PNBP. KSPI yaitu kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur. BGS/BSG yaitu pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut. Pinjam Pakai yaitu penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa tanpa menerima imbalan. KETUPI yaitu optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur lain.
Narasumber Menjelaskan Materi Open Class
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik