home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
PENTINGNYA PERENCANAAN PELAKSANAAN ANGGARAN DESA
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Selasa, 20 Juni 2023 19:07 WIB
Oleh:
Mukhtaromin
Widyaiswara Ahli Madya BDK Pontianak
Ungkapan “kegagalan merencanakan pada hakikatnya adalah merencanakan kegagalan” mungkin sangat relevan untuk menggambarkan pentingnya suatu perencanaan. Dalam banyak literatur manajemen, perencanaan sering disebut sebagai fungsi pertama dan terpenting. Perencanaan akan membantu sebuah organisasi untuk menjalankan tugas secara sistematis serta mencapai target yang diinginkan. Dengan perencanaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan dan pengawasan akan dapat dijalankan secara efektif, yang akhirnya tujuan organisasi akan dapat tercapai.
Dalam sektor pemerintahan kita mengenal adanya perencanaan jangka panjang 25 tahun, jangka menengah 5 tahun, dan jangka pendek 1 tahun. Dalam siklus pengelolaan keuangan pemerintah, tahapan perencanaan jangka pendek simultan dengan penganggaran, sehingga sering kita dengar istilah perencanaan anggaran. Pada tahap tersebut Rencana Kerja (Renja) beserta anggarannya dibahas menjadi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sampai akhirnya disahkan menjadi dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA/DPA).
Perencanaan yang akan kita bahas kali ini adalah perencanaan yang dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Perencanaan apa lagi ini? Siapa pihak penyusunnya? Bagaimana caranya? Apa manfaatnya? Silakan ikuti pembahasannya.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa. APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama tiga hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan. DPA dimaksud terdiri dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa, dan Rencana Anggaran Biaya.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan. Rencana Kerja Kegiatan Desa merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan. Rencana Anggaran Biaya merinci satuan harga untuk setiap kegiatan. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama enam hari kerja setelah penugasan. Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama lima belas hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA. Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Berdasarkan alur penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran desa tersebut seharusnya masing-masing Kaur dan Kasi sudah memahami apa yang harus dikerjakan setelahnya. Namun kenyataan di lapangan, setelah dokumen-dokumen tersebut tersusun, masih dijumpai mereka mengalami kesulitan dalam eksekusi kegiatannya. Seperti terdapat gap untuk menerjemahkan dokumen anggaran menjadi dokumen rencana kegiatan. Oleh karena itu, menurut kami diperlukan adanya tools yang dapat menjembatani antara anggaran dan eksekusinya. Selain itu juga masih dijumpai Kaur dan Kasi hanya fokus pada tugas teknis, sedangkan tugas sebagai pelaksana pengelola keuangan desa diserahkan kepada Kaur Keuangan.
Matriks Rencana Pelaksanaan Anggaran Desa
Perencanaan pelaksanaan anggaran desa pada prinsipnya merupakan forum komunikasi bagi para pengelola keuangan desa untuk menyamakan persepsi. Atas dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disusun ini, apa yang harus dilakukan? Pertama direviu berapa anggaran yang diterima dan kegiatan yang harus dilaksanakan. Kedua, dimapping siapa penanggung jawab dari setiap kegiatan. Dari kegiatan yang ada dibagi habis kepada Kaur dan Kasi. Ketiga, Kasi dan Kaur menyusun rencana waktu pelaksanaannya dan bagaimana cara pelaksanaannya? Terakhir Sekretaris Desa mengkompilasi dan mensinkronkan time line yang diajukan oleh Kaur dan Kasi, dan melaporkannya kepada Kepala Desa.
Hasil kerja dari forum perencanaan pelaksanaan anggaran desa dapat dituangkan dalam sebuah matriks rencana pelaksanaan anggaran desa (matriks RPA Des). Matriks ini dibuat per Kaur/Kasi sebagai penanggung jawab kegiatan. Matriks berisi nama kegiatan, waktu pelaksanaan, cara pelaksanaan, cara pembayaran, sumber dana, dan anggaran yang tersedia. Keterangan dapat berisi alasan pemilihan waktu pelaksanaan maupun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan. Setelah kolom keterangan dapat ditambahkan kolom ceklist sudah/belum dilaksanakan yang akan disi oleh penanggung jawab kegiatan, dan akan berguna sebagai pengawasan bagi Kepala Desa. Contoh ilustrasi matriks:
Matriks Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Penanggung Jawab: Kaur Kesejahteraan
No
Nama Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Cara Pelaksanaan
Cara Pembayaran
Sumber dana
Jumlah Anggaran
Keterangan
1.
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong -gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
April-Juni
Swakelola
Panjar
DD
Rp275 juta
Persiapan Maret, perkiraan musim hujan sudah berakhir
2.
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan UMKM
Pebruari
Langsung
Rp15 juta
Di awal tahun agar ilmunya dapat segera dipraktikkan
3.
Dst..
4.
Dst...
5.
Matriks dapat dibuat menggunakan excell sederhana yang memungkinkan update data dapat diketahui secara realtime oleh semua Kaur, Kasi, Sekretaris Desa, sampai Kepala Desa. Kaur dan Kasi sebagai penanggung jawab kegiatan berperan sebagai operator, Sekretaris Desa sebagai verifikator, dan Kepala Desa sebagai approver.
Manfaat Perencanaan Pelaksanaan Anggaran Desa
Apa manfaat yang kita peroleh dengan membuat matriks perencanaan anggaran desa? Bagi pelaksana pengelola keuangan desa, dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan bagi Kepala Desa, matriks akan berguna untuk monitoring tugas para bawahannya. Setidaknya ada beberapa manfaat yang bisa dipetik dari matriks perencanaan pelaksanaan anggaran desa:
Kadang masih dijumpai para Kaur dan Kasi hanya fokus pada tugas teknisnya saja. Padahal pada mereka juga terdapat fungsi pelaksana pengelolaan keuangan desa. Dengan matriks perencanaan pelaksanaan anggaran desa, diharapkan dapat mengarahkan para Kasi dan Kaur apa yang harus dikerjakan bulan demi bulan untuk mencapai target yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka pembangunan desa sekaligus pertanggungjawaban keuangannya. Matriks ini harus dipedomani sebagai perintah dari Kepala Desa kepada Kaur dan Kasi dalam menjalankan APBDes-nya baik dari sisi teknis maupun keuangannya.
Perencanaan yang matang akan mengurangi kegagalan pelaksanaan kegiatan akibat ketidakpastian. Dengan adanya matriks Kaur dan Kasi memiliki timeline yang pasti dari persiapan sampai pelaksanaan suatu kegiatan. Perencanaan yang tepat akan meminimalisir kegagalan kegiatan karena ketidaktepatan memilih waktu pelaksanaan, misalnya pembangunan dinding sungai pada saat musim hujan atau debit airnya tinggi. Perencanaan pekerjaan yang berkaitan dengan cuaca dan musim sebaiknya mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh BMKG.
Dengan harmonisasi oleh Sekretaris Desa atas usulan waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Kaur dan Kasi akan menghindari terjadinya kegiatan yang tumpang tindih misalnya antara pekerjaan pembangunan baru dan pemeliharaan prasarana yang sudah ada, maupun bentrok dalam hal waktu pelaksanaannya. Dengan matriks yang presisi akan mengurangi potensi penumpukan pekerjaan pada saat yang bersamaan. Selain itu, dengan desentralisasi pertanggungjawaban oleh masing-masing Kaur dan Kasi, maka tidak akan terjadi penumpukan pertanggungjawaban di Kaur Keuangan. Pekerjaan pertanggungjawaban akan terdistribusi di Kaur dan Kasi, sedangkan Kaur Kuangan hanya mengkompilasi.
Matriks perencanaan pelaksanaan anggaran dapat menjadi alat pengawasan dan pengendalian oleh pimpinan, Sekretaris Desa dan Kepala Desa. Dengan matriks tersebut, pimpinan dapat memonitor apakah rencana dijalankan tepat waktu dan mengingatkan para Kaur dan Kasi jika terdapat rencana yang tidak dijalankan. Selain pengendalian dari sisi waktu, matriks juga dapat digunakan untuk pengendalian dari sisi anggarannya, mengawasi jangan sampai melampaui anggaran yang tersedia.
Kepala Desa menggunakan matriks perencanaan pelaksanaan anggaran desa untuk mengevaluasi kegiatan. Setelah evaluasi secara berkala, Kepala Desa kemudian memutuskan apakah akan dilakukan percepatan suatu kegiatan dari waktu yang sudah direncanakan, mengundurkan waktu pelaksanaannya, maupun menggantinya ke kegiatan lain yang lebih mendesak.
Demikian beberapa manfaat yang dapat diharapkan dari adanya matriks rencana pelaksanaan anggaran desa. Dengan matriks ini diharapkan perencanaan pelaksanaan anggaran desa lebih sistematis. Kepala Desa dan Sekretaris Desa dapat menjadikan matriks sebagi dashboard pemantauan dan pengendalian, Kaur dan Kasi menjadikan matriks sebagai pedoman pelaksanaan, baik kegiatan maupun keuangan.
Namun demikian, matriks ini sifatnya adalah tools atau alat bantu. Berhasil tidaknya pelaksanaan rencana yang telah disusun sangat bergantung dari komitmen bersama antara Kaur, Kasi, Sekretaris Desa dan Kepala Desa. Matriks ini juga sifatnya dinamis, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Kolom baru juga dapat ditambahkan sesuai dengan informasi yang diperlukan. Oleh karena itu, rapat koordinasi bulanan membahas progres maupun kendala dalam pelaksanaan di lapangan sangat diperlukan. Di sini peran Kepala Desa sebagai top manajer sangat dibutuhkan dalam mengawal matriks perencanaan pelaksanaan anggaran desa.
Referensi:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik