home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Sinergikan Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pusdiklat Pajak Gelar Pelatihan Teknis Bersama APH
Pusdiklat Pajak
Jumat, 28 Juli 2023 17:21 WIB
Dalam proses persidangan tindak pidana perpajakan, terdapat 2 peraturan utama yang digunakan sebagai dasar, yaitu SE MA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum tahun 2022, dikarenakan banyaknya perbedaan penafsiran aparat penegak hukum terhadap kedua peraturan itu serta kurangnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan DJP, putusan peradilan tindak pidana perpajakan beberapa kali tidak sesuai dengan konsep dan peraturan perpajakan sehingga merugikan negara.
Karena hal tersebut, maka Direktorat Penegakan Hukum DJP bersama dengan Pusdiklat Pajak, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Diklat Reserse Lemdiklat Kepolisian RI menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bersama Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan. Pada pelatihan ini, aparat penegak hukum dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian serta peserta dari DJP dan PPATK dibagi menjadi beberapa kelompok untuk intens berdiskusi terkait kasus tindak pidana perpajakan setelah sebelumnya memeroleh materi tentang konsep dasar dan aturan perpajakan. Diharapkan sinergi yang terbangun selama pelatihan ini dapat terus terjaga hingga para peserta bersama-sama menghadapi kasus tindak pidana perpajakan setelah pelatihan usai. Pelatihan ini merupakan salah satu program unggulan Pusdiklat Pajak karena outcome-nya sangat nyata terasa. Sejak diselenggarakan pelatihan ini dari tahun 2018, jumlah putusan sidang tindak pidana perpajakan yang sesuai dengan konsep dan aturan perpajakan, bahkan yang memenangkan negara, terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu dapat tercapai karena semakin banyak aparat penegak hukum yang sudah memiliki pemahaman yang sama terkait perpajakan dan yang sudah saling terbangun sinerginya satu sama lain melalui pelatihan ini.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik