home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Penyalahgunaan Narkoba: Mencegah Lebih Baik Daripada Memberantas dan Merehabilitasi
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Kamis, 21 Februari 2019 02:38 WIB
[Yogyakarta] 19 Februari 2019. Penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) merupakan fenomena global yang sangat membahayakan bagi suatu bangsa dan negara, tak terkecuali dengan Indonesia. Saat ini kasus penyalahgunaan narkoba hampir setiap hari menjadi berita baik di televisi, media cetak, media online, maupun media sosial. Penyebaran dan penyalahgunaannya sudah sampai pada tahap yang cukup mengkhawatirkan.
Kasus penyalahgunaan narkoba didominasi oleh kalangan remaja. Banyaknya generasi muda yang belum paham akan bahaya mengkonsumsi narkoba menjadi pintu masuk maraknya penyalahgunaan di kalangan tersebut. Remaja yang merupakan masa tumbuh dari masa anak menjadi masa dewasa, biasanya adalah masa pencarian jati diri. Dalam masa pencarian jati diri ini tidak sedikit remaja yang terbentur dan terperosok kepada perilaku yang tidak baik di antaranya adalah penyalahgunaan narkoba.
Untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba, terutama bagi para generasi muda, Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta hari ini Selasa 19 Februari 2019 mengundang tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memberikan ceramah pada Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang sedang berlangsung di BDK Yogyakarta. Hadir sebagai narasumber pada ceramah tersebut Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Provinsi DIY Bambang Wiryanto beserta tim.
Di depan 119 peserta Latsar, Bambang dan tim menyampaikan ceramah mengenai penyalahgunaan narkoba dan bagaimana menanggulanginya. Mengawali ceramahnya, Bambang menekankan pentingnya generasi muda, terutama yang sudah memiliki penghasilan sendiri, untuk tidak tergoda mengkonsumsi narkoba.
“Adik-adik adalah generasi emas yang kita harapkan mampu melanjutkan perjuangan-perjuangan dari para generasi sebelumnya. Adik-adik harus bersyukur bekerja di Kemenkeu. Jangan sampai nanti kalau sudah diangkat sebagai PNS dan punya penghasilan sendiri malah penghasilannya disalahgunakan untuk coba-coba dan berfoya-foya dengan narkoba. Jangan sampai itu terjadi”, pesan Bambang kepada para peserta.
Ceramah berlangsung secara interaktif. Narasumber tampak sangat komunikatif dengan peserta. Peserta diminta untuk mengartikan sendiri-sendiri sesuai pemahaman yang mereka miliki mengenai apa dan bagaimana narkoba. Maka muncullah berbagai definisi dari para peserta sesuai dengan persepsi yang meraka miliki tentang narkoba. Seperti hanya pendapat dari salah satu peserta bernama Sera. Menurutnya narkoba sebenarnya adalah obat jika dipergunakan sebagaimana mestinya, tetapi kalau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya maka akan menjadi memabukkan. Lain lagi dengan pendapat dari Adi yang mengatakan bahwa narkoba sebenarnya bukan obat, tetapi barang yang dipergunakan dengan tujuan lain. Sementara itu peserta bernama Aulia berpendapat bahwa narkoba adalah suatu zat yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan efek samping yang merugikan bagi tubuh, sebagai contoh shabu, heroin, dan lain-lain. Bambang mengapresiasi semua pendapat peserta.
Menurut BNN, narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) seseorang, serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkoba terbagi terhadap 4 kelompok yaitu kelompok Cannabis (marijuana/ganja, hasish/getah ganja), Amphetamine Type Stimulants (amphetamin, ekstasi, katinon, shabu), Opiad (heroin /putau, morfin, opium, pethidin, codein, subutek/subuxon, methadone) dan Tranquilizer (luminal, nipam, pil koplo, mogadon, valium, camlet, dumolid, kokain dan ketamin). Menurut survei yang dilakukan BNN pada tahun 2014, jenis narkoba yang paling sering dikonsumsi di Indonesia adalah marijuana, shabu, ekstasi dan heroin.
Bambang menekankan pentingnya pemahaman terhadap narkoba agar para peserta dapat berperan serta dalam pencegahan penyalanggunaan narkoba.
“Peran Adik-adik sekalian sangat dibutuhkan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pencegahan lebih penting daripada pemberantasan. Jadi bagaimana upaya kita untuk mencegah orang-orang jangan sampai kecanduan, mencegah masyarakat Indonesia jangan sampai mengkonsumsi narkoba”, jelas Bambang.
Menurut Bambang untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba secara umum diperlukan minimal 3 langkah yaitu pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Pencegahan adalah untuk mengurangi yang coba pakai, pemberantasan adalah untuk memutus jaringan, dan rehabilitasi adalah untuk memulihkan yang sudah terlanjur terkena narkoba.
Setelah Bambang menyampaikan pembukaan ceramah, acara ceramah kemudian dilanjutkan oleh Tim BNN Provinsi DIY. Tim BNN Provinsi DIY kemudian menyampaikan dengan lebih lengkap dan detail tentang definisi, jenis, kandungan, maupun bahayanya narkoba.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik