home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Kepala Kanwil DJPb DIY: Penyuluh Anti Korupsi Harus Bisa Menjadi Role Model Pencegahan Korupsi
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Selasa, 12 Maret 2019 06:37 WIB
[Yogyakarta] 11 Maret 2019. Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang, perilaku yang imoral, tidak jujur, dan tidak bertanggung jawab dalam rangka untuk mengeruk keuntungan pribadi atau menguntungkan orang lain. Definisi korupsi tersebut harus dipahami dengan baik mengingat korupsi tidak hanya terbatas pada bagaimana kita menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri karena tanpa sadar menguntungkan orang lain jika hal tersebut merugikan keuangan negara maka hal tersebut sudah masuk pada definisi korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DIY Heru Pudyo Nugroho saat memberikan ceramah current issue pada Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Angkatan V di University Hotel Yogyakarta Senin 11 Maret 2019. Pelatihan yang diikuti oleh 33 peserta tersebut akan diselenggarakan selama lima hari kerja yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2019.
Heru menambahkan bahwa paling tidak terdapat 4 hal dalam upaya pencegahan korupsi yang harus terus menerus diupayakan.
“Yang pertama terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Area tersebut rawan terjadi tidak pidana korupsi ataupun gratifikasi. Yang kedua adalah perijinan. Area tersebut juga dipetakan menjadi area rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu sekarang ini banyak institusi ramai-ramai membangun OSS (online single submission), yaitu proses perijinan secara online secara satu atap dan tidak harus melalui banyak meja” jelas Heru.
”Yang ketiga yaitu penganggaran. Oleh karena itu proses penganggaran didorong untuk menggunakan e-budgeting. Di lingkungan Kementerian Keuangan sudah tidak ada masalah karena sudah ada SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Kalau sistem pengganggarannya masih menggunakan manual kemungkinan terjadi fraud tinggi sekali. Dan yang keempat adalah penguatan peran aktif. Di Kementerian Keuangan sudah terdapat pemetaan, yaitu manajemen risiko area-area yang rawan terjadinya korupsi dan gratifikasi. Sudah dimitigasi risikonya. Jadi penguatan peran aktif ini menjadi krusial” tambah Heru.
Lebih lanjut Heru menekankan pentingnya para penyuluh anti korupsi maupun seorang pimpinan untuk dapat menjadi role model dalam pencegahan korupsi mengingat dalam pekerjaan sehari-hari banyak area-area yang bersinggungan dan men-challange integritas sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai abdi negara.
“Saya harapkan kita semua tetep on track. Apa lagi bapak ibu merupakan pioner penyuluh anti korupsi. Bapak ibu harus bisa menjadi role model. Sebagai pimpinan institusi saya juga harus bisa menjadi role model. Bagaimana anak buah akan disiplin jika kepala kantornya selalu telat. Ini akan menjadi cermin bagi saya bagaimana saya tidak lebih dari 7.30 sudah harus sampai di kantor. Saya harapkan Bapak ibu sebagai penyuluh anti korupsi juga bisa menjadi pionir. Pionir integritas, pionir perilaku yang baik, dan pionir untuk memberikan contoh-contoh keteladanan yang baik bagi seluruh temen-temen di institusinya masing-masing” ucap Heru memberikan pesan.
Pada akhir ceramahnya, Heru berharap agar setelah selesai mengikuti pelatihan para peserta dapat menjadi pribadi yang baru dan bisa menjadi contoh untuk memotivasi rekan kerja di lingkup institusinya masing-masing untuk menjadi lebih baik dan terhindar dari berbagai bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik