home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Kepala Kanwil DJP DIY: Seorang Penyuluh Harus Memiliki Background yang Banyak
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Senin, 20 Juli 2020 11:06 WIB
[Yogyakarta] 20 Juli 2020. Perubahan bisnis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh, telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Nomor 82/PP/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Sebagai implikasinya, semua pelatihan di sisa Tahun Anggaran 2020 akan diselenggarakan dengan metode jarak jauh.
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta hari ini memulai rangkaian pelatihan yang sempat tertunda selama beberapa bulan. Pelatihan Jarak Jauh Penyuluh Perpajakan Angkatan I menjadi pembuka dari 21 pelatihan yang akan diselenggarakan sampai dengan akhir tahun. Dengan diikuti oleh 29 peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, pelatihan ini bertujuan untuk mencetak para penyuluh perpajakan yang memiliki kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang disyaratkan bagi seseorang yang ditugaskan sebagai penyuluh perpajakan.
Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil DJP DIY dalam Ceramah pada PJJ Penyuluh Perpajakan Angkatan I
"Seorang penyuluh harus memiliki background yang banyak. Tidak sekadar pintar berbicara, tetapi yang paling utama adalah memahami mengenai aturan, organisasi, dan audiens yang akan menjadi bagian dari penyuluhan kita", jelas Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta dalam ceramah yang dilaksanakan setelah pelatihan resmi dibuka oleh Plt. Kepala Balai.
Lucas juga menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 mempengaruhi proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak, termasuk bagi penyuluh perpajakan. Kegiatan penyuluhan mau tidak mau harus berubah formasi menjadi daring seperti webinar yang disiarkan melalui media sosial. Sisi positifnya, jumlah Wajib Pajak yang bisa dirangkul dari kegiatan penyuluhan ini bisa lebih banyak karena tidak terbatas pada letak geografis kegiatan.
"Sebagai penyuluh tidak hanya menyampaikan perpajakan, tapi paling tidak mendapatkan feedback, apa yang terjadi di lapangan", ujar Lucas di akhir sesi ceramahnya.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik