home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Imbas Corona, Peserta Latsar Dipulangkan
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Selasa, 17 Maret 2020 14:27 WIB
[Yogyakarta] 17 Maret 2020. Merebaknya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh belahan dunia, mau tak mau membawa kekhawatiran bagi masyarakat. Apalagi dengan ditetapkannya status pandemi oleh WHO pada Kamis (12/03) lalu, negara-negara diharapkan dapat melakukan pengamanan ekstra. Kementerian Keuangan sebagai salah satu instansi pemerintah juga mengeluarkan panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran COVID-19 melalui Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020.
Sejalan dengan imbauan Menteri Keuangan tersebut, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/PP/2020 yang mengatur tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam Surat Edaran tersebut, seluruh unit di lingkungan BPPK diimbau agar menghentikan semua kegiatan pembelajaran tatap muka yang sedang berlangsung, termasuk Pelatihan Dasar CPNS Golongan II.
Pelatihan Dasar CPNS merupakan pembelajaran yang sifatnya wajib sebagai salah satu syarat pengangkatan menjadi seorang Aparatur Sipil Negara. Seluruh CPNS tanpa kecuali diwajibkan mengikuti pelatihan ini dengan syarat kelulusan sebelum diangkat menjadi PNS. Saat ini, sedang berlangsung Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Periode II yang dimulai sejak 10 Maret 2020 dan akan berakhir pada 1 April 2020 (On Campus I). Akan tetapi, kondisi kahar akibat pandemi virus corona membuat Pusdiklat Pengembangan SDM sebagai pemilik program pembelajaran, terpaksa menghentikan sementara pelatihan tersebut.
Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Periode II mengikuti ujian studi kasus PKTBT sebelum dipulangkan.
Berdasarkan arahan dari Pusdiklat Pengembangan SDM, seluruh peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Periode II terhitung mulai hari ini Rabu (17/03) dipulangkan. Sebelum dikembalikan ke unit masing-masing, para peserta mengikuti ujian studi kasus PKTBT di ruang aula BDK Yogyakarta pagi tadi. Ujian berlangsung selama 90 menit dan berjalan dengan lancar. Penyelenggaraan ujian telah memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan, misalnya dengan menyediakan hand sanitizer dan masker, mengurangi kontak fisik, dan memisahkan peserta yang sedang sakit. Balai Diklat Keuangan Yogyakarta juga menyiagakan petugas medis dari RSPAU Hardjolukito untuk berjaga-jaga.
Belum ada informasi pasti kapan dan bagaimana mekanisme Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Periode II ini akan dilanjutkan. Dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara kegiatan, Balai Diklat Keuangan Yogyakarta masih menanti arahan selanjutnya dari Pusdiklat Pengembangan SDM. Kita doakan saja agar pandemi COVID-19 ini cepat berlalu.
Sampai jumpa di Latsar 22 On Campus I Tahap II
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik