home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Buka Pelatihan Bendahara, Kakanwil DJPB DIY Ingatkan Disruption Juga Terjadi di Sektor Government
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Selasa, 26 Februari 2019 07:29 WIB
[Yogyakarta] 25 Februari 2019. Bendahara pengeluaran memiliki peran yang sangat strategis di setiap satuan kerja (satker). Dapat dikatakan bendahara pengeluaran merupakan wakil dari Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Untuk itu, jabatan bendahara pengeluaran harus diisi oleh orang-orang yang selain berintegritas juga memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kompetensi sebagai bendahara pengeluaran salah satunya ditunjukkan dengan dimilikinya sertifikasi di bidang bendahara pengeluaran.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi terkait fungsi bendahara pengeluaran sekaligus pemenuhan pegawai yang siap ditugaskan sebagai bendahara pengeluaran, Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta hari ini Senin 25 Februari sampai dengan Jumat 1 Maret 2019 menyelenggarakan Pelatihan Bendahara Pengeluaran APBN Angkatan I Tahun Anggaran 2019. Pelatihan tersebut diselenggarakan di University Hotel Yogyakarta. Pelatihan yang diikuti sebanyak 30 peserta tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Heru Pudyo Nugroho.
Dalam sambutannya ketika membuka pelatihan tersebut, Heru menekankan kembali pentingnya peran bendahara pengeluaran pada setiap satker.
“Bendahara pengeluaran ini ke depan fungsinya akan semakin strategis karena bendahara merupakan wakil dari Menteri Keuangan di masing-masing satuan kerja. Secara fungsional bendahara tidak bertanggung jawab kepada kepala kantor, meskipun kepala kantor tersebut atasannya. Tetapi bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.” kata Heru memulai sambutannya.
Heru menambahkan bahwa meskipun secara struktural dan hirarkis berada di bawah koordinasi kepala kantor, namun kepala kantor tidak bisa mengintervensi pekerjaan bandahara terlalu jauh apalagi kalau itu menimbulkan hal-hal yang bersifat melanggar aturan atau fraud. Jika hal tersebut terjadi seorang bendahara berhak menolak apa yang diperintahkan oleh pimpinan.
Lebih lanjut, mengingat strategisnya peran bendahara pengeluaran, Heru mengingatkan pentingnya seorang bendahara memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kalau dari sisi pembuatan komitmen, pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) itu harus mempunyai persyaratan kompetensi teknis dan manajerial. Salah satu kompetensi teknis tersebut adalah mempunyai sertifikat pengadaan barang/jasa (PBJ). Nah, dari sisi bendahara juga sama, karena pegawai yang ditunjuk sebagai bendahara juga harus memiliki pengakuan atas kompetensi bendahara yang dimiliki berupa sertifikasi bendahara. Saat ini sudah ada roadmap bahwa bendahara pengeluaran adalah merupakan jabatan fungsional. Hal ini sudah diinisiasi mulai dari dua tahun lalu melalui kerjasama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) untuk melakukan upaya sertifikasi bendahara pengeluaran” lanjut Heru.
Setelah membuka pelatihan secara resmi, Heru Pudyo Nugroho didapuk untuk memberikan ceramah tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan overview Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Dalam salah satu bagian dari ceramahnya, Heru menjelaskan kedudukan hukum pengelolaan negara.
“Kedudukan hukum pengelolaan keuangan negara dalam sistem hukum nasional ada dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Ranah hukum privat adalah hukum perdata. Sedangkan hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Posisi hukum keuangan negara berada pada posisi hukum publik, karena mengatur hubungan antara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antara pemerintah pusat dengan seluruh instansi vertikal, dan antar instansi vertikal dengan pemerintah daerah. Jika terjadi hal-hal yang bersifat fraud, bisa merambah kepada hukum pidana dan juga hukum perdata apabila ada sengketa terkait dengan kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara”, jelas Heru.
Selain menyampaikan tema terkait kedudukan hukum pengelolaan keuangan negara, dalam ceramahnya Heru juga menyampaikan beberapa tema lain seperti pengertian keuangan negara, lingkup keuangan negara, uji materi dan ruang lingkup keuangan negara, kekuasaan pengelolaan keuangan negara, tugas pengelola fiskal, tugas pengguna anggaran, peran dan tanggung jawab Menteri Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan APBN dan pengelolaan perbendaharaan, serta siklus APBN.
Dalam ceramahnya, secara khusus Heru menyoroti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.
“Fokus APBN 2019 adalah untuk mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia. Mengapa? Karena sumber daya manusia yang unggul menjadi kunci keberhasilan pembangunan di era revolusi industri 4.0.”, jelas Heru.
Memasuki era revolusi industri 4.0 Heru menilai bahwa diperlukan inisiatif strategis dari sisi pengelolaan anggaran.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa disruption tidak hanya terjadi di dunia bisnis atau dunia perbankan. Di sektor government hal tersebut juga terjadi. Sekarang semuanya sudah IT base. Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak sudah menggunakan IT single data base online system, begitu juga di perbendaharaan. Dari sisi fungsi Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara sudah menginisisasi single system dengan nama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang menjadi alat utama dari pelaksanaan core bisnisnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai representasi bendahara umum negara. Kemudian dari tata kelola pengelolaan anggaran kementerian/lembaga sebagai pengguna anggarannya juga sudah diinisiasi dan dikembangkan aplikasi SAKTI”, ungkap Heru.
Heru berharap penggunaan teknologi informasi sepert aplikasi SAKTI akan mempermudah satker dalam banyak hal.
“Sebagai contoh adalah SPM. SPM yang dikirim dari aplikasi SAKTI secara otomatis akan terbaca langsung oleh aplikasi SPAN. Data tersebut cukup di-email sehingga bendahara tidak perlu lagi antri di KPPN. Jadi ke depan KPPN bisa jadi akan sepi, karena satker tidak setiap hari harus antri ke KPPN hanya untuk mencairkan SPM. Semuanya sudah IT base, inilah distruption di kita. Dan ke depan kalau semua satker sudah menggunakan aplikasi SAKTI maka cukup di email saja SPM-nya. Nanti KPPN akan mengunduh dan memroses di aplikasi SPAN dan hasilnya yaitu SP2D akan diemail ke bank dan ke satker untuk pertanggunjawaban bendahara. Selesai sudah, tidak perlu datang ke KPPN hanya untuk mencairkan dana”, lanjut Heru.
Heru menambahkan bahwa ide awal pengembangan aplikasi SAKTI adalah untuk mendukung pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada instansi pemerintah. Untuk itu aplikasi SAKTI memiliki beberapa modul antara lain modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta modul akuntansi dan pelaporan.
Di akhir ceramahnya Heru mengharapkan dukungan dan komitmen dari pimpinan kementerian/lembaga baik pusat maupun daerah untuk implementasi SAKTI karena hal tersebut akan melibatkan strategi manajemen perubahan, yaitu perubahan mindset pegawai yang tadinya manual atau aplikasi yang terpisah menjadi single aplikasi.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik