home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Berikan Ceramah di Latsar, Kepala Kanwil DJP Jateng II Tekankan Pentingnya Bermedsos Secara Bijak dan Dewasa
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Jumat, 22 Maret 2019 09:46 WIB
[Yogyakarta] 22 Maret 2019. Bermain media sosial bagi sebagian generasi muda sekarang sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Kehidupan sehari-hari mereka tidak terlepas dengan media sosial (medsos), seperti facebook, instagram, twitter dan lain-lain. Beragam aktivitas dapat dilakukan di media sosial, mulai dari menumpahkan isi hati dan pikiran, berdiskusi, memperoleh informasi, bersilaturahmi bahkan juga melakukan transaksi jual beli. Beragam fitur yang ditawarkan aplikasi media sosial membuatnya banyak digandrungi.
Namun demikian media sosial seperti dua sisi mata uang. Selain memberikan banyak manfaat, tak sedikit pula efek negatif yang muncul dari penggunaan media sosial yang tidak bijak. Tak sedikit orang yang telah dipenjara karena aktivitasnya di media sosial. Aktivitas yang kurang bijak di media sosial juga berpotensi merusak hubungan baik yang sudah ada, baik itu dengan saudara, tetangga, rekan kerja maupun dengan pihak-pihak yang lain. Di media sosial informasi apapun dengan mudah lalu lalang begitu bebasnya. Bahkan tak sedikit di antaranya merupakan berita bohong (hoax).
Mengingat tidak sedikitnya sisi negatif dari penggunaan media sosial, maka banyak pihak mengingatkan agar para pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Diperlukan adanya aturan-aturan atau rambu-rambu bagi para pengguna media sosial agar mereka tidak melampaui batasan-batasan dalam menggunakan media sosial, terutama bagi para generasi muda.
Menyadari pentingnya berlaku bijak dalam penggunaan media sosial, pada hari Senin 18 Maret 2019 Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Yogyakarta (BDK Yogyakarta) mengadakan ceramah dengan tema “Penggunaan Media Sosial Secara Bijak dan Dewasa” bagi para peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II Angkatan II yang saat ini sedang berlangsung di BDK Yogyakarta. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Rida Handanu.
Kepada para peserta Latsar yang seluruhnya merupakan CPNS di lingkungan Diraktorat Jenderal Pajak (DJP), Rida menyampaikan materi terkait dengan kebijakan-kebijakan DJP dalam penggunaan media sosial, termasuk kebijakan-kebijakan pemerintah dan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mengawali ceramahnya Rida menyampaikan apa yang dimaksud dengan “bagaimana kita secara bijak dan dewasa”. Menurut Rida yang dimaksud dengan “bijak dan dewasa” adalah sudah mengetahui yang baik dan buruk, berani bertanggung jawab serta mempunyai etika dan moral yang baik.
“Sekarang ini bisa dikatakan kita sudah addicted terhadap handphone. Tentu saja yang utama kita pergunakan untuk berkomunikasi, ditambah di jaman sekarang mungkin kita gunakan juga untuk bermedia sosial (medsos). Pertanyaannya adalah: Apakah ada yang jelek dengan bermedsos? Apakah harus dilarang? Apakah bermanfaat? Menurut saya, semua ada resikonya, bisa bermanfaat dan bisa juga tidak bermanfaat. Itu semua tergantung kepada penggunaannya. Bisa baik bisa buruk, bisa salah bisa benar. Intinya kita bermedsos harus berhati-hati”, ucap Rida.
Menurut Rida saking masifnya penggunaan media sosial, hampir semua masyarakat Indonesia semuanya menggunakan media sosial. Siswa SMA, SMP, bahkan SD sudah menggunakan media sosial.
“Akibat dari ini semua perlu dijaga oleh pemerintah supaya tidak berlebihan. Penggunaan media sosial harus bertanggung jawab, harus beretika, harus bermoral, dan tidak boleh sembarangan. Kalau dilihat sekarang ini banyak beredar berita-berita hoax yang sangat luar biasa di media sosial. Maka diperlukan peraturan-peraturan untuk menjaga etika moral masyarakat dalam pergaulan di media sosial” jelas Rida.
Untuk menjaga penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dan mencegah moral dan etika yang tidak benar dalam penggunaan media sosial pemerintah sudah menerbitkan berbagai peraturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikyang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sementara itu, untuk pengaturan di kalangan PNS juga terdapat PP Nomor 53 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Di lingkungan Kementerian Keuangan juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan. Dan di lingkungan DJP sendiri juga terdapat Surat Edaran Dirjen Pajak”, lanjut Rida.
Terkait dengan etika dalam bermedia sosial bagi pegawai DJP, Rida menjelaskan bahwa untuk menjaga reputasi dan kewibawaan DJP di mata publik setiap pegawai DJP diminta agar menggunakan media sosial secara bijaksana. Selain itu setiap pegawai DJP wajib mematuhi kode etik PNS, memahami konsekuensi yang dapat mempengaruhi reputasi dan kewibawaan baik DJP maupun pribadi, mempertimbangkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan agar tidak merugikan DJP, pribadi, dan pihak lain, serta menjaga kerahasiaan kata sandi di media sosial.
“Tahun 2019 merupakan tahun politik, sebagai PNS kita harus netral dan tidak boleh memihak. Di media sosial seorang PNS tidak diperbolehkan ikut posting ataupun memberikan komentar tentang pasangan calon pilpres. Seorang PNS tidak boleh dan harus tetap netral”, imbuh Rida.
Terkait media sosial dan netralitas politik Rida juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan dalam seminar Bijak Bermedsos pada tanggal 23 Oktober 2018. Pada kesempatan tersebut Menteri Keuangan mengingatkan kembali bahwa media sosial adalah salah satu alat bersosialisasi, untuk itu nilai-nilai luhur dalam berkomunikasi dan bersosialisasi harus tetap dijaga. Sementara itu terkait netralitas Menteri Keuangan mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberikan rambu-rambu dalam menata aspirasi politik.
Mengakhiri ceramahnya, Rida berpesan kepada para peserta Latsar yang mungkin sebentar lagi menjadi PNS untuk selalu berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Mudah-mudahan Saudara semua diberikan kesehatan terutama selama pelatihan, dan semoga nantinya Saudara akan menjadi pegawai DJP yang selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya”, pesan Rida di akhir ceramahnya.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik