home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Maklumat Pelayanan
Janji Layanan
Motto Layanan
Instagram
Youtube
Facebook
BDK Malang tolak Gratifikasi
Balai Diklat Keuangan Malang
Rabu, 27 Maret 2024 12:00 WIB
[Malang, 27 Maret 2024], dalam menjalankan tugas penyelenggaraan negara, Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berpotensi mengalami benturan kepentingan (Conflict of Interest) dan/atau memperoleh gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma dan fasilitas lainnya. Menjelang lebaran, kita harus waspada terhadap parsel yang kita terima yap! Cek dulu apakah termasuk gratifikasi yang perlu dilaporkan atau bukan.... Balai Diklat Keuangan Malang sebagai instansi pemerintah yang melayani dengan KEREN (Kreatif, Efektis, Responsif, Efisien, dan Nasionalis) berkomitmen untuk menolak dan melaporkan Gratifikasi dalam bentuk apapun!
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik