Tolak dan Lapor Gratifikasi
Bagi pegawai Kementerian Keuangan, apabila Anda menerima/menolak gratifikasi, laporkan melalui GOL KPK (https://gol.kpk.go.id/) atau melalui UPG unit kerja.
Laporkan apabila Anda mengetahui pegawai BDK Makassar yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apapun dari rekanan dan pengguna layanan atau pelanggaran lainnya melalui Saluran Pengaduan Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id) atau Saluran Pengaduan BDK Makassar. Kunjungi situs https://linktr.ee/Pengaduan.BDKmks untuk mengakses landing page layanan pengaduan online BDK Makassar.
Ditulis oleh : Admin - Balai Diklat Keuangan Makassar